Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan atas kesesuaian terhadap: a. perizinan; b. standar teknis; dan c. kelaikan fungsi. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. tahap perencanaan; b. tahap pembangunan; dan c. tahap pemanfaatan.
Koreksi Anda