Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan atas kesesuaian terhadap:
a. perizinan;
b. standar teknis; dan
c. kelaikan fungsi.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. tahap perencanaan;
b. tahap pembangunan; dan
c. tahap pemanfaatan.
Koreksi Anda
