Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilandaskan pada semangat gotong royong menata perumahan untuk kebaikan Kota “sagotrah gumregah ndandani omah, saiyeg saeko proyo hambangun projo”.
Koreksi Anda