Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilandaskan pada semangat gotong royong menata perumahan untuk kebaikan Kota “sagotrah gumregah ndandani omah, saiyeg saeko proyo hambangun projo”.
Koreksi Anda
