Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola kemitraan antar pemangku kepentingan yang dapat dikembangkan dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yaitu kemitraan antara Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan setiap orang.
Koreksi Anda