Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Pemukiman kembali pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kajian pemanfaatan ruang dan/atau kajian legalitas lahan;
b. penghunian sementara untuk masyarakat terdampak pada lokasi lain;
c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak;
d. pendataan masyarakat terdampak;
e. penyusunan rencana pemukiman baru, rencana pembongkaran pemukiman yang telah ada dan rencana pelaksanaan pemukiman kembali; dan
f. musyawarah dan diskusi penyepakatan.
(2) Pemukiman kembali pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b meliputi:
a. proses ganti rugi bagi masyarakat terdampak berdasarkan hasil kesepakatan;
b. proses legalisasi lahan pada lokasi pemukiman baru;
c. proses pelaksanaan konstruksi pembangunan perumahan dan permukiman baru;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi pemukiman kembali;
e. proses penghunian kembali masyarakat terdampak;
dan
f. proses pembongkaran pada lokasi pemukiman yang telah ada.
(3) Pemukiman kembali pada tahap pasca konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pemanfaatan; dan
b. pemeliharaan dan perbaikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemukiman diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
