Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf c dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat. (2) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. pra konstruksi; b. konstruksi; dan c. pasca konstruksi.
Koreksi Anda