Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf a meliputi:
a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan peremajaan;
b. penghunian sementara untuk masyarakat terdampak pada lokasi lain;
c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak;
d. pendataan masyarakat terdampak;
e. penyusunan rencana peremajaan; dan
f. musyawarah dan diskusi penyepakatan.
(2) Peremajaan pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf b meliputi:
a. proses ganti rugi bagi masyarakat terdampak berdasarkan hasil kesepakatan;
b. proses pelaksanaan konstruksi peremajaan pada lokasi permukiman yang telah ada;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi;
dan
d. proses penghunian kembali masyarakat terdampak.
(3) Peremajaan pada tahap pasca konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf c meliputi:
a. pemanfaatan; dan
b. pemeliharaan dan perbaikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) yang berada di atas tanah milik Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
