Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang layak huni. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana, dan/atau Utilitas Umum untuk mengembalikan sesuai dengan fungsinya. (3) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. pra konstruksi; b. konstruksi; dan c. pasca konstruksi.
Koreksi Anda