Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) diatur dengan ketentuan: a. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan berat dengan status lahan legal, pola penanganan yang dilakukan berupa peremajaan; b. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan berat dengan status lahan ilegal, pola penanganan yang dilakukan berupa pemukiman kembali; c. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan sedang dengan status lahan legal, pola penanganan yang dilakukan berupa peremajaan; d. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan sedang dengan status lahan ilegal, pola penanganan yang dilakukan berupa pemukiman kembali; e. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status lahan legal, pola penanganan yang dilakukan berupa pemugaran; dan f. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status lahan ilegal, pola penanganan yang dilakukan adalah pemukiman kembali.
Koreksi Anda