Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Penilaian lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menilai hasil identifikasi lokasi yang telah dilakukan terhadap aspek:
a. kondisi kekumuhan;
b. legalitas lahan; dan
c. pertimbangan lain.
(2) Penilaian lokasi berdasarkan aspek kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas klasifikasi:
a. kumuh kategori ringan;
b. kumuh kategori sedang; dan
c. kumuh kategori berat.
(3) Penilaian lokasi berdasarkan aspek legalitas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas klasifikasi:
a. status lahan legal; dan
b. status lahan ilegal.
(4) Penilaian berdasarkan aspek pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pertimbangan lain kategori rendah;
b. pertimbangan lain kategori sedang; dan
c. pertimbangan lain kategori tinggi.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
