Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c berupa tahap identifikasi terhadap hal lain yang bersifat non fisik untuk menentukan skala prioritas penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh. (2) Identifikasi pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. nilai strategis lokasi; b. kependudukan; c. MBR; dan/atau d. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. (3) Nilai strategis lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pertimbangan letak lokasi perumahan atau permukiman pada: a. fungsi strategis kota; atau b. bukan fungsi strategis kota. (4) Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pertimbangan kepadatan penduduk pada lokasi perumahan atau permukiman dengan klasifikasi: a. rendah dengan kepadatan penduduk sampai dengan 150 (seratus lima puluh) jiwa/ha; b. sedang dengan kepadatan penduduk antara 151 (seratus lima puluh satu) sampai dengan 200 (dua ratus) jiwa/ha; c. tinggi dengan kepadatan penduduk antara 201 (dua ratus satu) sampai dengan 400 (empat ratus) jiwa/ha; dan d. sangat padat dengan kepadatan penduduk di atas 400 (empat ratus) jiwa/ha. (5) MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pertimbangan jumlah MBR pada lokasi perumahan atau permukiman dengan klasifikasi: a. rendah dengan jumlah MBR paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah penduduk; b. sedang dengan jumlah MBR diatas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penduduk; dan c. tinggi dengan jumlah MBR diatas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari jumlah penduduk. (6) Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pertimbangan potensi yang dimiliki lokasi perumahan atau permukiman: a. potensi sosial berupa tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan; b. potensi ekonomi berupa kegiatan ekonomi tertentu yang bersifat strategis bagi masyarakat setempat; dan c. potensi budaya berupa kegiatan atau warisan budaya tertentu yang dimiliki masyarakat setempat.
Koreksi Anda