Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c berupa tahap identifikasi terhadap hal lain yang bersifat non fisik untuk menentukan skala prioritas penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh.
(2) Identifikasi pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. nilai strategis lokasi;
b. kependudukan;
c. MBR; dan/atau
d. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Nilai strategis lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pertimbangan letak lokasi perumahan atau permukiman pada:
a. fungsi strategis kota; atau
b. bukan fungsi strategis kota.
(4) Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pertimbangan kepadatan penduduk pada lokasi perumahan atau permukiman dengan klasifikasi:
a. rendah dengan kepadatan penduduk sampai dengan 150 (seratus lima puluh) jiwa/ha;
b. sedang dengan kepadatan penduduk antara 151 (seratus lima puluh satu) sampai dengan 200 (dua ratus) jiwa/ha;
c. tinggi dengan kepadatan penduduk antara 201 (dua ratus satu) sampai dengan 400 (empat ratus) jiwa/ha; dan
d. sangat padat dengan kepadatan penduduk di atas 400 (empat ratus) jiwa/ha.
(5) MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pertimbangan jumlah MBR pada lokasi perumahan atau permukiman dengan klasifikasi:
a. rendah dengan jumlah MBR paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah penduduk;
b. sedang dengan jumlah MBR diatas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penduduk; dan
c. tinggi dengan jumlah MBR diatas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari jumlah penduduk.
(6) Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pertimbangan potensi yang dimiliki lokasi perumahan atau permukiman:
a. potensi sosial berupa tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan;
b. potensi ekonomi berupa kegiatan ekonomi tertentu yang bersifat strategis bagi masyarakat setempat; dan
c. potensi budaya berupa kegiatan atau warisan budaya tertentu yang dimiliki masyarakat setempat.
Koreksi Anda
