Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan tahap identifikasi untuk menentukan status legalitas lahan pada setiap lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh sebagai dasar yang menentukan bentuk penanganan.
(2) Identifikasi legalitas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. kejelasan status penguasaan lahan; dan
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang.
(3) Kejelasan status penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. kepemilikan sendiri dengan bukti dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah; atau
b. kepemilikan pihak lain, dengan bukti izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pengguna tanah.
(4) Kesesuaian dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kesesuaian terhadap peruntukan tanah dalam rencana tata ruang, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Koreksi Anda
