Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pendataan identifikasi lokasi perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah. (2) Prosedur pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat pada lokasi yang terindikasi sebagai perumahan dan permukiman kumuh. (3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan prosedur pendataan dan format isian identifikasi lokasi perumahan dan permukiman kumuh. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prosedur Pendataan dan Format Isian identifikasi lokasi perumahan dan permukiman kumuh diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda