Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) didahului proses pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. (2) Proses pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi lokasi; dan b. penilaian lokasi. (3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian lokasi oleh Pemerintah Daerah dengan Keputusan Walikota. (4) Penetapan lokasi ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat.
Koreksi Anda