Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh didahului dengan penetapan lokasi dan perencanaan penanganan.
(2) Peningkatan kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan pengelolaan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan.
(3) Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan luasan sampai dengan 10 Ha (sepuluh hektar).
Koreksi Anda
