Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru dilaksanakan melalui : d. pengawasan dan pengendalian; dan e. pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda