Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru dilaksanakan melalui :
d. pengawasan dan pengendalian; dan
e. pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
