Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tipologi Perumahan dan Permukiman Kumuh merupakan pengelompokan Perumahan dan Permukiman Kumuh berdasarkan letak lokasi secara geografis. (2) Tipologi Perumahan dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari perumahan dan permukiman kumuh: a. di tepi air; b. di dataran rendah; dan c. di daerah rawan bencana.
Koreksi Anda