Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g mencakup ketidaktersediaan: a. prasarana proteksi kebakaran; dan/atau b. sarana proteksi kebakaran. (2) Ketidaktersediaan prasarana proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana tidak tersedianya prasarana proteksi kebakaran yang meliputi: a. pasokan air yang diperoleh dari sumber alam maupun buatan; b. jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya kendaraan pemadam kebakaran; c. sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya kebakaran; dan/atau d. data tentang sistem proteksi kebakaran lingkungan yang mudah diakses. (3) Ketidaktersediaan sarana proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain terdiri dari: a. Alat Pemadam Api Ringan (APAR); b. kendaraan pemadam kebakaran; c. mobil tangga sesuai kebutuhan; dan/atau d. peralatan pendukung lainnya.
Koreksi Anda