Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g mencakup ketidaktersediaan:
a. prasarana proteksi kebakaran; dan/atau
b. sarana proteksi kebakaran.
(2) Ketidaktersediaan prasarana proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana tidak tersedianya prasarana proteksi kebakaran yang meliputi:
a. pasokan air yang diperoleh dari sumber alam maupun buatan;
b. jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya kendaraan pemadam kebakaran;
c. sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya kebakaran; dan/atau
d. data tentang sistem proteksi kebakaran lingkungan yang mudah diakses.
(3) Ketidaktersediaan sarana proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain terdiri dari:
a. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
b. kendaraan pemadam kebakaran;
c. mobil tangga sesuai kebutuhan; dan/atau
d. peralatan pendukung lainnya.
Koreksi Anda
