Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
Ketentuan Lebih lanjut sebagai Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
