Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan berkaitan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; atau b. kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan yang bertentangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda