Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan atau permukiman; e. penguasaan sementara oleh pemerintah daerah (segel); f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; g. pembatasan kegiatan usaha; h. pembekuan izin mendirikan bangunan; i. pencabutan izin mendirikan bangunan; j. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; k. perintah pembongkaran bangunan rumah; l. pembekuan izin usaha; m. pencabutan izin usaha; n. pembatalan izin; o. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; p. pencabutan insentif; q. pengenaan denda administratif; dan/atau r. penutupan lokasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemberian sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda