Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendorong setiap orang agar memanfaatkan kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Badan Hukum dan MBR. (2) Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. insentif pajak daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pemberian kompensasi; dan/atau c. kemudahan perizinan. (3) Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang- undangan; b. pemberian kompensasi; c. bantuan peningkatan kualitas rumah serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan/atau d. kemudahan perizinan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda