Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh merupakan salah satu pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
(2) Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai Daerah;
b. konsolidasi tanah secara swadaya, Pemerintah Daerah dan masyarakat, Pemerintah Daerah oleh pemilik tanah;
c. peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah;
d. pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar.
(3) Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
