Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dalam rangka peningkatan kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
(2) Peruntukan Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Koreksi Anda
