Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kriteria dan tipologi perumahan dan permukiman kumuh; b. pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru; c. peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh; d. pola penanganan; e. pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal; f. penyediaan tanah; dan g. pendanaan dan sistem pembiayaan.
Koreksi Anda