Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan setiap orang dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Koreksi Anda
