Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pembongkaran atas reklame apabila:
a. reklame yang dipasang tanpa izin;
b. telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku;
c. tidak melakukan pelunasan pajak reklame;
d. terdapat perubahan jenis reklame, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan;
e. letak pemasangan yang tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan;
f. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
g. mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.
(2) Kecuali pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, pembongkaran dilakukan setelah memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Izin.
(3) Pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
