Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang memasang reklame, pada saat batas waktu izin reklame sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi wajib membongkar sendiri reklame yang telah dipasang. (2) Pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menjaga keamanan, keselamatan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kelestarian lingkungan. (3) Apabila setelah batas waktu pemasangan reklame sudah berakhir dan pemilik reklame belum dan/atau tidak membongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka konstruksi reklame menjadi milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya Pemerintah Daerah dapat: a. membongkar dan hasil pembongkaran konstruksi reklame tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah; dan/atau b. memberi izin baru penyelenggaraan reklame kepada pihak lain tanpa melakukan pembongkaran. (4) Apabila batas waktu pemasangan reklame belum berakhir dan terjadi pembongkaran akibat dari pembangunan untuk kepentingan umum, maka reklame dapat dipindahkan ke lokasi pemasangan reklame yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (5) Pemindahan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah diberitahukan secara tertulis kepada pemilik izin selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pembongkaran. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai titik pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda