Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pembatalan izin yang dikarenakan terjadi perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 huruf a, maka reklame yang terpasang harus dipindahkan ke lokasi lain untuk sisa waktu yang belum dimanfaatkan. (2) Terhadap pembatalan izin yang dikarenakan atas keinginan sendiri penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 huruf b, kewajiban yang telah dipenuhi dalam perizinan tidak dapat diminta kembali.
Koreksi Anda