Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan izin reklame yang bersifat insidental dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya. (2) Permohonan perpanjangan izin reklame yang bersifat permanen dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhir masa berlakunya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda