Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pemasangan reklame yang bersifat permanen paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan izin baru.
(2) Jangka waktu pemasangan reklame yang bersifat insidental paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan izin baru.
Koreksi Anda
