Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame, mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk: a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan reklame di Daerah; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. MENETAPKAN lokasi dan titik reklame; d. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan menyebarluaskan informasi penyelenggaraan reklame; e. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana di bidang reklame; f. menerbitkan perizinan reklame; dan g. memungut pajak reklame.
Koreksi Anda