Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame, mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan reklame di Daerah;
b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. MENETAPKAN lokasi dan titik reklame;
d. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan menyebarluaskan informasi penyelenggaraan reklame;
e. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana di bidang reklame;
f. menerbitkan perizinan reklame; dan
g. memungut pajak reklame.
Koreksi Anda
