Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame berkewajiban untuk: a. menyusun perencanaan, program, pengembangan dan evaluasi kebijakan; b. menyusun standar operasional prosedur; c. menyusun pola penyebaran perletakan reklame; d. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana di bidang reklame; e. melakukan pembinaan; f. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan g. mengelola pajak reklame.
Koreksi Anda