Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame berkewajiban untuk:
a. menyusun perencanaan, program, pengembangan dan evaluasi kebijakan;
b. menyusun standar operasional prosedur;
c. menyusun pola penyebaran perletakan reklame;
d. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana di bidang reklame;
e. melakukan pembinaan;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan
g. mengelola pajak reklame.
Koreksi Anda
