Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 21 dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
