Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pencabutan izin; dan/atau b. pembongkaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda