Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan reklame meliputi: a. kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan reklame; c. perizinan; d. hak, kewajiban, dan larangan pemegang izin reklame; e. pengawasan, penertiban, dan pembongkaran reklame; dan f. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda