Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan reklame dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mewujudkan tata ruang daerah dengan memperhatikan etika, estetika, dan sosial budaya; b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame; c. mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat; dan d. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Koreksi Anda