Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha berhak: a. memperoleh pembinaan dari Pemerintah Daerah untuk kelangsungan usahanya; b. menyelenggarakan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki; c. mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah untuk kelangsungan usahanya sesuai izin yang dimiliki; d. mengambil tindakan terhadap tamu/pengunjung restoran, rumah makan dan jasa boga dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum; e. diikutsertakan dalam kegiatan promosi wisata sesuai kemampuan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda