Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib mentaati perizinan kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengusaha wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan pelayanan.
Koreksi Anda
