Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib mentaati perizinan kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengusaha wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan pelayanan.
Koreksi Anda