Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pengusaha restoran:
a. memberikan perlindungan kepada konsumen;
b. mengadakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang dan minuman keras/beralkohol, serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan;
d. memasang tarif harga pada tempat yang jelas dan mudah dilihat oleh para konsumen;
e. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya; dan
f. melaksanakan Online System Informasi pembayaran pajak ke dalam sarana perangkat dan sistem informasi perpajakan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pengusaha rumah makan:
a. memberikan perlindungan kepada konsumen;
b. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang dan minuman keras/beralkohol, serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan;
c. memasang tarif harga pada tempat yang jelas dan mudah dilihat oleh para konsumen; dan
d. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya.
(3) Kewajiban pengusaha bar/rumah minum:
a. memberikan perlindungan bagi konsumen;
b. mengadakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan;
d. memasang tarif harga pada tempat yang jelas dan mudah dilihat oleh para konsumen;
e. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya; dan
f. melaksanakan Online System Informasi pembayaran pajak ke dalam sarana perangkat dan sistem informasi perpajakan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Madiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kewajiban pengusaha kafe:
a. memberikan perlindungan bagi konsumen;
b. mengadakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang dan minuman keras/beralkohol, serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan;
d. memasang tarif harga pada tempat yang jelas dan mudah dilihat oleh para konsumen; dan
e. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya.
(5) Kewajiban pengusaha jasa boga:
a. memberikan perlindungan bagi konsumen;
b. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya; dan
c. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang dan minuman keras/beralkohol, serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan;
(6) Kewajiban pengusaha Pusat penjualan makanan:
a. memberikan perlindungan kepada konsumen;
b. mengadakan pembukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, antara lain perjudian, perdagangan obat terlarang dan minuman keras/beralkohol, serta semua perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan;
d. memasang tarif harga pada tempat yang jelas dan mudah dilihat oleh para konsumen;
e. memberikan laporan perkembangan kegiatan usaha kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setiap tahun, paling lambat pada bulan kedua tahun berikutnya; dan
f. melaksanakan Online System Informasi pembayaran pajak ke dalam sarana perangkat dan sistem informasi perpajakan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
