Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Kafe merupakan penyediaan pelayanan makanan dan minuman, yang meliputi:
a. Kedai kopi atau Coffee Shop sebagai tempat makan dan minum yang menyuguhkan suasana santai tanpa aturan yang mengikat dan biasanya menyuguhkan racikan kopi sebagai menu spesial di luar makanan-makanan kecil, atau makanan siap saji;
b. Cafetaria sebagai tempat makan dan minum yang menyajikan roti atau makanan ringan serta minuman-minuman ringan yang tidak beralkohol, yang erat hubungannya dengan perkantoran;
c. Kantin atau Canteen sebagai tempat makan dan minum yang menyajikan berbagai makanan- makanan instan dengan harga yang terjangkau.
(2) Usaha kafe wajib diselenggarakan pada bangunan/tempat yang sesuai dengan ketentuan peruntukan usaha.
(3) Status bangunan/tempat penyelenggaraan usaha kafe sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa bangunan milik sendiri, sewa, atau kerjasama.
(4) Pada bagian depan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang papan nama dan /atau papan petunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta dapat menggunakan bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
