Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan bar/rumah minum merupakan penyediaan pelayanan makanan dan minuman, yang dapat berwujud diskotik maupun Pub yang merupakan tempat makan dan minum yang menyuguhkan suasana hingar bingar musik sebagai daya tariknya, dan menyediakan minuman beralkohol maupun tidak beralkohol.
(2) Usaha bar/rumah minum wajib diselenggarakan pada bangunan/tempat yang sesuai dengan ketentuan peruntukan usaha.
(3) Status bangunan/tempat penyelenggaraan usaha bar/rumah minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa bangunan milik sendiri, sewa, atau kerjasama.
(4) Pada bagian depan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang papan nama dan /atau papan petunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar serta dapat menggunakan bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
