Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha rumah makan digolongkan dalam kelas usaha sebagai berikut: a. kelas A adalah rumah makan dengan jumlah kursi/tempat duduk 61 (enam puluh satu) buah atau lebih; b. kelas B adalah rumah makan dengan jumlah kursi/tempat duduk 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) buah; c. kelas C adalah rumah makan dengan jumlah kursi/tempat duduk 15 (lima belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) buah; d. kelas D adalah rumah makan dengan jumlah kursi/tempat duduk kurang dari 15 (lima belas) buah.
Koreksi Anda