Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
Piagam penggolongan usaha restoran yang menunjukkan penggolongan kelas harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh umum di tempat usahanya.
Koreksi Anda
