Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Piagam penggolongan usaha restoran yang menunjukkan penggolongan kelas harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh umum di tempat usahanya.
Koreksi Anda