Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Restoran meliputi: a. Restoran Bintang; dan b. Restoran Non Bintang. (2) Restoran Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki penggolongan sebagai berikut: a. Restoran Bintang 3; b. Restoran Bintang 2; dan c. Restoran Bintang 1. (3) Restoran Non Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memiliki penggolongan restoran
Koreksi Anda