Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
(1) Usaha Restoran meliputi:
a. Restoran Bintang; dan
b. Restoran Non Bintang.
(2) Restoran Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki penggolongan sebagai berikut:
a. Restoran Bintang 3;
b. Restoran Bintang 2; dan
c. Restoran Bintang 1.
(3) Restoran Non Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memiliki penggolongan restoran
Koreksi Anda
