Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan restoran dilaksanakan dengan keramahtamahan, tertib, dan sopan-santun yang mencitrakan budaya daerah yang baik.
(2) Etika pelayanan secara keseluruhan dituangkan dalam aturan atau kode etik restoran masing-masing.
Koreksi Anda
