Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan restoran dilaksanakan dengan keramahtamahan, tertib, dan sopan-santun yang mencitrakan budaya daerah yang baik. (2) Etika pelayanan secara keseluruhan dituangkan dalam aturan atau kode etik restoran masing-masing.
Koreksi Anda