Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha makanan dan minuman, wajib memiliki Sertifikat laik sehat (laik Hygiene sanitasi) Usaha makanan dan minuman.
(2) Dalam hal menyangkut usaha mikro dan usaha kecil, dan koperasi di bidang Usaha makanan dan minuman, Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha makanan dan minuman dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha makanan dan minuman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengajuan sertifikat usaha makanan dan minuman laik sehat (laik hygiene sanitasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
