Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
(1) Usaha makanan dan minuman dapat berbentuk perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usaha makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. restoran;
b. rumah makan;
c. bar/rumah minum;
d. kafe;
e. pusat penjualan makanan; dan
f. jasa boga;
Koreksi Anda
