Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha makanan dan minuman dapat berbentuk perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usaha makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha: a. restoran; b. rumah makan; c. bar/rumah minum; d. kafe; e. pusat penjualan makanan; dan f. jasa boga;
Koreksi Anda