Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun.
Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 31 Desember 2018
WALIKOTA MADIUN,
ttd
H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 31 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH,
ttd
RUSDIYANTO
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 31/D
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR :
473-43/2018 Salinan sesuai dengan aslinya
a.n. WALIKOTA MADIUN Sekretaris Daerah
u.b.
Kepala Bagian Hukum
BUDI WIBOWO, SH Pembina NIP. 19750117 199602 1 001
Koreksi Anda
