Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
