Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Makanan Dan Minuman
Teks Saat Ini
Usaha makanan dan minuman yang sudah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
